Sabtu, 29 September 2012

Mulai Senin, Airport Tax Masuk di Tiket Garuda

Terhitung Senin (1/10)/2012, seluruh bandara milik PT Angkasa Pura (AP) II akan menyatukan pembayaran tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) ke dalam tiket. Namun, kebijakan bernama passenger service charge PSC) on ticket ini baru berlaku pada tiket domestik dari Garuda Indonesia. ”Penerapan untuk rute penerbangan internasional maupun pada maskapai selain Garuda akan dilakukan kemudian, menyusul kesiapan dari maskapai masing-masing,” jelas Direktur Utama PT AP II Tri S Sunoko, melalui keterangan resminya Sabtu (29/9/2012) di Jakarta AP II tetap menjalankan kebijakan ini walau asosiasi maskapai internasional, IATA (International Air Transport Association), belum menerbitkan kode reservasi yang disebut IATA Reservation Codes kepada Garuda Indonesia. Oleh karenanya, Garuda memutuskan menggunakan kode tersendiri bagi pelanggan yang kena PSC. Tri Sunoko menegaskan, hal ini tidak akan menjadi kendala dalam penarikan dana PSC oleh Garuda Indonesia kepada pengguna jasa bandara yang dikelola AP II. Sebab, IATA Reservation Codes hanya wajib digunakan untuk penarikan dana PSC pada reservasi rute penerbangan internasional. ”Kode reservasi IATA dapat digunakan setelah organisasi itu menerbitkannya. Tujuannya untuk penyeragaman ketika seluruh maskapai sudah secara merata siap untuk menerapkan PSC on Ticket, khususnya maskapai asing pada penerbangan internasional,” imbuh Tri Sunoko. Mekanisme pembayaran Tri memaparkan bahwa pihak Garuda akan membuka escrow account pada bank milik Pemerintah sebagai jaminan hasil pungutan PJP2U/PSC. Nominal jaminannya sesuai dengan yang telah disepakati. Besaran nominal tersebut akan ditinjau kembali apabila Garuda Indonesia melakukan penambahan rute atau meningkatkan kapasitas angkutan. Selanjutnya, penyetoran hasil pungutan PJP2U/PSC dalam tiket dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II selambatnya dalam waktu lima hari kalendar, terhitung sejak penumpang berangkat. Sebagai kompensasi, PT Angkasa Pura II akan memberikan uang jasa pemungutan (collection fee) kepada Garuda Indonesia pada hari keenam sejak PSC on Ticket berlaku.(KONTAN/ Oleh Melati Amaya Dori ) Disadur dari : http://www.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar