Selasa, 09 Oktober 2012

5 Penerbangan yang Belum Penuhi Standart Asuransi

JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Udara memberikan peringatan kepada 5 (lima) maskapai penerbangan yang belum melaksanakan ketentuan perjanjian asuransi dengan pihak perusahaan asuransi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 77 tahun 2011 Jo Peraturan Menhub No. 92 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Berdasarkan data dari Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, dari total 19 Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, sebanyak 14 maskapai sudah memenuhi dan sebanyak 5 (lima) maskapai belum memenuhi peraturan tersebut. “Kelima maskapai tersebut sampai saat ini belum menyampaikan bukti dokumen atau kontrak asuransi dengan pihak perusahaan asuransi dan Standar Operation Procedure (SOP) kepada Direktorat Angkutan Udara, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub,” jelas Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Djoko Murjatmodjo di Jakarta, Senin (8/10/2012). Kelima maskapai tersebut antara lain : PT. Asi Pudjiastuti Aviation, PT. Indonesia Air Transport, PT. Kalstar Aviation, PT. Travel Express Aviation Services, dan PT. Travira air. Djoko menambahkan, sesuai dengan Peraturan PM 77 tahun 2011 pasal 26, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dapat memberikan sanksi administratif kepada pengangkut (maskapai) yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2. Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1(satu) bulan. Kemudian apabila peringatan tidak ditaati, maka dilanjuti dengan pembekuan izin usaha untuk jangka waktu 14 hari kalender. Dan apabila pembekuan izin usaha habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha. Djoko mengatakan Dirjen Perhubungan Udara pada 8 Oktober 2012 telah mengeluarkan surat peringatan I (pertama) pada kelima maskapai tersebut. “Dalam surat tersebut disebutkan apabila dalam kurun waktu 1 (satu) bulan kalender setelah surat ini diterima, maskapai yang bersangkutan masih belum memenuhinya maka Direktorat Angkutan Udara, Ditjen Perhubungan Udara akan memberikan tindakan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.(* Dikutip Dari : infopenerbangan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar